(SJO, JAKARTA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, Pasal 159 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang berbunyi pasangan calon presiden dan wakil presiden, pasangan calon tersebut harus memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pilpres dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, tidak berlaku untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang hanya terdiri dari dua pasangan calon.
“Artinya, pada Pilpres 2014 yang hanya diikuti dua pasangan calon, pilpres hanya dilakukan satu putaran dan pasangan calon terpilih adalah pasangan yang memperoleh suara terbanyak,” kata Ketua MK Hamdan Zoelva saat mengucapkan amar putusan di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Kamis (3/7).
Keputusan MK itu sekaligus mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) yang diajukan oleh Forum Pengacara Konstitusi.
Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres yang diujikan oleh Forum Pengacara Konstitusi menyatakan keterpilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden, pasangan calon tersebut harus memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pilpres dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Namun, dalam putusannya, MK menyatakan, Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘tidak berlaku untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang hanya terdiri dari dua pasangan calon”.
Mahkamah Konstitusi berpendapat, jika hanya ada dua pasangan calon presiden dan wakil presiden maka pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945, sehingga tidak perlu dilakukan pemilihan langsung oleh rakyat pada pemilihan kedua.
“Artinya, pada Pilpres 2014 yang hanya diikuti dua pasangan calon, pilpres hanya dilakukan satu putaran dan pasangan calon terpilih adalah pasangan yang memperoleh suara terbanyak,” kata Hamdan Zoelva.
Mahkamah Konstitusi menilai, Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 yang mengharuskan syarat keterpilihan mayoritas ditambah persebaran pemilih paling sedikit 20% di lebih dari setengah provinsi di Indonesia, dan kemudian melahirkan turunan dari pasal Pasal 159 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, bertujuan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat. Presiden Republik Indonesia adalah Presiden yang memperoleh dukungan dan legitimasi yang kuat dari rakyat.
“Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menghindari pasangan calon yang hanya berkonsentrasi pada provinsi-provinsi di Pulau Jawa yang jumlah pemilihnya lebih dari setengah jumlah seluruh pemilih di Indonesia,” ujar Hakim Konstitusi Muhammad Alim membacakan pertimbangan hukum.
Namun hal hanya terdapat dua pasangan capres dan cawapres pada Pilpres mendatang, Mahkamah Konstutusi menilai pada tahap pencalonan, pasangan capres dan cawapres telah memenuhi prinsip representasi keterwakilan seluruh daerah di Indonesia karena para calon didukung oleh gabungan partai politik nasional yang merepresentasikan penduduk di seluruh wilayah Indonesia.
“Dengan demikian, tujuan kebijakan pemilihan presiden yang merepresentasi seluruh rakyat dan daerah di Indonesia sudah terpenuhi,” ujar Muhammad Alim.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah Konstitusi, Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres, harus dimaknai apabila terdapat lebih dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dengan kata lain, jika hanya ada dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, pasangan capres dan cawapres yang terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak tanpa persebaran suara minimal 20 persen di lebih dari setengah provinsi di Indonesia.
Pendapat Berbeda
Dalam putusan MK itu, terdapat dua Hakim Konstitusi, yaitu Patrialis Akbar dan Wahiduddin Adams yang memiliki pendapat berbeda. Menurut Patrialis, Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres tidak dinyatakan inkonstitusional, tetapi konstitusional bersyarat.
Menurut Patrialis , Pilpres dengan dua pasangan calon cukup dilakukan satu putaran dengan dua tahap penghitungan. Tahap pertama, perhitungan didasarkan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945, yakni memperoleh dukungan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
“Apabila kedua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tersebut tidak ada yang memenuhi kualifikasi tersebut, dilakukan perhitungan suara tahap kedua untuk pasangan yang memperoleh suara terbanyak tanpa mempertimbangkan sebarannya di provinsi-provinsi,” jelasnya.
Sedangkan Wahiduddin berpandangan ketentuan Pasal 159 ayat (1) perlu ada, baik untuk dua capres dan cawapres maupun lebih dari itu. Tujuannya agar Pilpres tidak menjadi sebuah “kompetisi tertutup” yang hanya dapat dimenangkan oleh peserta Pilpres yang hanya populer di provinsi yang jumlah pemilihnya besar saja.
Wahidudin menilai, suara-suara pemilih yang berasal dari provinsi yang jumlah pemilihnya sedikit juga perlu menjadi faktor signifikan dalam menentukan Presiden/Wakil Presiden terpilih. “Berdasarkan hal-hal tersebut, saya berpendapat bahwa permohonan para Pemohon haruslah ditolak untuk seluruhnya,” ujarnya. (R21)
About Kabar Seputar Jabar
Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular Posts
-
(SJO, BANDUNG) Petugas Polda Jabar malam tadi menggelar Razia ke tempat kebugaran pria Pandora di Jalan Braga, Rabu (11/12) Malam. Puluhan ...
-
( SEPUTAR JABAR COM ) - Ironis. Di luar, Harry Tanoesoedibjo mengesankan diri sebagai agen perubahan, tetapi di dalam internal perusahaan MN...
-
(SJO, BANDUNG) Petugas Gabungan sisir tempat Prostitusi terselubung Saritem, sebanyak puluhan aparat berseragam dan berpakaian preman ditur...
-
( SJO, BOGOR ) - Aktivitas bus di Terminal Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/6) pagi dibuka kembali, setelah kurang lebih selam...
-
(SJO, BANDUNG) - Pembangunan Jalan Strategis di Provinsi Jawa Barat di wilayah Bandung dan Garut tahun 2012 yang menelan anggaran sekitar Rp...
-
(SEPUTARJABAR.COM, BANDUNG) Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjend Pol Tubagus Anis Angkawijaya bersama Pangdam III/Siliwangi Mayjend TNI Sonny ...
-
( SJO, SUMEDANG ) - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jawa Barat mendorong penggunaan atau menyertakan aksara atau huruf Sunda pad...
-
Foto : Ketiga "Mojang Hejo" pemilik nama ; Virda FT, Rina dan Citra Dewi.(Don/Sc) (SJO, BANDUNG) Kesan Tentara itu galak, seketik...
-
( SJO, PURWAKARTA ) - Outlet Samsat Bank BJB Unit Kecamatan Wanayasa, Kab Purwakarta, diresmikan. Pembangunan outlet samsat di Bank BJB Uni...
-
(SJO, BANDUNG) Dianggap langgar normatif ketenagakerjaan, PT Lingga Kanaka Jaya didemo Lima puluhan orang yang tergabung dalam Serikat Peke...
Categories Post
Recent Comments
Categories
Tags Cloud
- Aceng FIkri
- Advertorial
- Agama
- Aher
- Ahmad Heryawan
- Akil Mochtar
- Akri Patrio
- Alasan Sakit
- Aliansi Dewi Sartika
- Anas Urbaningrum
- Ancaran
- Angkatan Udara
- Anis Matta
- Apartemen
- APBD
- APEC
- Arcamanik
- Asep Sunandar Sunarya
- ASTRA
- Atin Supriatin
- ATM Sepeda Motor
- Babakan SIliwangi
- Bahasa Sunda
- Bambang Heryanto
- Ban IRC
- Bandara
- Bandung Barat
- Bandung Juara
- Bandung Raya
- Banjar
- Banjir
- Bank BJB
- Bank Century
- Bank Indonesia
- Bank Saudara
- Bansos
- Banten
- Baru
- Batam
- Batik
- Bawang
- Bawaslu
- Bayi Hilang
- BBM
- Bekasi
- Bencana
- BICC
- Bisnis
- Biznet
- BLT
- BNI
- Bogor
- BPN
- BPOM
- Brigadir RW
- British Council
- budaya
- Buku Nikah
- Bulog
- Bunuh Diri
- Bupati
- Bupati Bandung
- Bupati Garut HM Aceng Fikri
- Burung
- Busana Muslim
- Caleg
- Capres
- Carrefour
- Chairun Nisa
- Ciamis
- Cianjur
- Cihampelas
- Cimahi
- Cirebon
- CItarum
- Citizen Journalism
- Dada Rosada
- dadang m nasser
- Daerah
- Dahlan Iskan
- Damri
- Deddy Mizwar
- Dede Yusuf
- Dekranasda
- Demo
- Demo Buruh
- demo lsm
- Depok
- Desa
- Dharma Wanita
- DIkdik
- Diliana Ermaningtias
- Dinas Bina Marga
- Dinas KUKM Jabar
- Dinkes Kota Bandung
- Dipecat dari kader Golkar.
- Djoko Susilo
- DKI Jakarta
- Domba
- DPD
- DPR
- Eco District
- Edi Darnadi
- Edi Siswadi
- Ekbis
- Ekonomi
- Elektronik
- Emil
- Etalase
- Fauna
- Feisal Tanjung
- Festival Dalang
- Florikultura
- FPI
- Fuad Bawazier
- Galeri
- Garut
- Gaya Hidup
- Gayus Tambunan
- Gelora Bandung Lautan Api
- Gelora BLA
- Giselawati Wiranegara
- Golkar
- Google Web Design
- Gubernur Jawa Barat
- Gunung Guntur
- Gunung Kelud
- Gunung Papandayan
- Haji
- HAM
- Hambalang
- Hankam
- Hanura
- Hari Anak Nasional
- Hari Buruh
- Hatta Rajasa
- Hengky Tornando
- Hiburan
- HL
- HLKI
- HMI
- Honda
- Hotel
- Hukum
- HUT
- Hutan
- Ideologi
- IKA UPI
- Ikatan Wartawan Media Online
- Iklan
- Iklan BJB
- Imigran Gelap
- In Memoriam
- Indramayu
- Info BJB
- Info Gedung Sate
- Infrastruktur
- Intelijen
- IPDN
- iptek
- Irjen Pol Suhardi Alius
- ITB
- Iwan Fals
- Jabar Selatan
- Jaipong
- jakjazz 2013
- Jamrud
- Jawa Barat
- jawabarat
- Jengkol
- Jokowi
- KA
- KAA
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kadispenda Jabar
- Kampanye
- Kampung Naga
- Kapolda Jabar
- Karawang
- KASAD
- KB
- Kebakaran
- kebersihan
- Kedelai
- Kedubes AS
- Kepala Daerah
- Kepercayaan
- Keracunan
- Kesehatab
- Kesehatan
- Kesra
- Kodam III/Siliwangi
- Kodam Jaya
- Kodam Siliwangi
- Kolom
- Komunitas
- Kontruksi
- Koperasi
- Korpaskhas
- Korupsi
- Kota Bandung
- Kota Bekasi
- Kota Bogor
- Kota Cimahi
- KPK
- KPU
- KPU Jabar
- KPU Kab.Karawang
- KPU Kota Bandung
- Kriminalitas
- Kujang
- KULINER
- Kuningan
- Kuota Haji
- Kurban
- Kurikulum
- Lakalantas
- Lalu Lintas
- Lampung TV
- Lapas Tanjung Gusta
- Laptop
- Lebaran
- Lembur Kuring
- Letjen Moeldoko
- LHKPN
- Lingkungan
- Lintas Daerah
- Lipsus
- Mabes POLRI
- Mabes TNI
- Majalengka
- Media
- Merpati
- Metaliica
- Militer
- Miss world
- MK
- Mobil
- Mobil Dinas
- Mobil Pintar
- Mojang
- Monorel
- Motor
- Motor Gede
- Mudik
- Muhammad Jumhur Hidayat
- Muhammadiyah
- Mun'im Idris
- Musik
- Mutasi
- Narkoba
- Nasdem
- Nasional
- Netralitas TNI
- Netty Heryawan
- Ngobrol Siang
- Nikah Siri
- Nirwana
- Obituari
- Off Road
- OJK
- Olahraga
- Onthel
- Operasi Lilin Lodaya
- Operasi Pasar
- Opini
- Otomotif
- P2TP2A
- Paguyuban Pasundan
- Pajak
- PAN
- Pangandaran
- Panwaslu Jabar
- Pariwara
- Partai Buruh
- Partai Demokrat
- Pasar Baru
- PDAM
- Pelantikan Gubernur
- Pembangunan
- Pembunuhan
- Pemilu 2014
- pemkab
- Pemkot
- Pemprov
- pemprovjabar
- Pencurian
- Pendidikan
- Penerbangan
- Penghargaan
- Penyelundupan
- Penyu
- Perseorangan
- Persib
- Pertamina
- Pertanian
- Perumahan
- Pesta Rakyat
- Peternakan
- PHK
- Pilbup
- Pilbup Bogor
- Pilbup Ciamis
- Pilbup Garut
- Pilbup Subang
- pilgub
- Pilkada
- Pilpres
- Pilwalkot
- Pindad
- PKK
- PKS
- PNPM Mandiri
- PNS
- POJOK AMIGOS
- Polda Jabar
- politik
- Polrestabes Bandung
- POR Pemprov
- Pornografi
- PPM
- PPP
- Prabowo Subianto
- Pramuka
- Profil Desa
- Properti
- Provinsi Cirebon
- PT Asia Pasific Fibers Tbk
- PT KAI
- PT Pos
- PT Semen Jawa
- PT Telkom
- PU Bina Marga
- Puasa
- Purwakarta
- Rachel Maryam
- Raffi Ahmad
- Rani Permata
- Raskin
- Reboisasi
- Religi
- Remisi
- Ridwan Kamil
- Rieke Diah Pitaloka
- RS Borromeus
- RSUD Waled
- Sampurasun
- Sarasehan
- Saritem
- SBY
- Sekretaris Daerah
- Sekte Seks Bebas
- Selancar
- Seniman
- Sepeda
- Seremoni
- Serikat Pekerja
- Seskoau
- Sindangbarang
- Sisca
- Situs Gunung Padang
- Soekarno Center
- Sosial
- Sosok
- Sport
- STQ
- Suap
- Suap Hakim
- Subang
- Sukabumi
- Sukanagara
- Sumedang
- Super Plus
- Surat Pembaca
- Suryadharma Ali
- Susno Duadji
- Tangkuban Parahu
- Tangkuban Perahu
- Tarif Angkutan Umum
- Tarling
- Taruna Jaya
- Tasikmalaya
- Tatang
- Tauco
- Tegur
- Tekno
- Teroris
- Teten Masduki
- Thoyib
- THR
- Tito Kei
- TNI
- TNI AD
- TNI AU
- Tokoh
- Tol Seroja
- Traficking
- Transportasi
- Uji Publik
- UN
- Unilever
- Unpad
- Visi Misi
- wacana
- Wagub Deddy Mizwar
- wagub jabar
- WALHI
- Walikota Bandung
- Walls
- Wapres
- Wawan Ridwan
- Wayang
- Wiranto
- Wisata
- Wisuda
- Xl
- Yance
- Zakat
Wangkongan
Legitimasi Pas-pasan
Pasangan Jokowi-Jusuf Kalla sah menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, karena Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan kubu Prabowo-Hatta. Meski keputusan MK bersifat final, namun ada sejumlah persoalan yang tersisa dari pelaknaan Pemilu Presiden tahun 2014............ baca selengkapnya
Pasangan Jokowi-Jusuf Kalla sah menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, karena Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan kubu Prabowo-Hatta. Meski keputusan MK bersifat final, namun ada sejumlah persoalan yang tersisa dari pelaknaan Pemilu Presiden tahun 2014............ baca selengkapnya
Tidak ada komentar: